MEDAN (Kontroversinews.com) – Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda sidak kepatuhan perusahaan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sidak dilakukan disalah satu pabrik pengolahan karet di Jalan KL Yos Sudarso Medan. Bobby dan rombongan setibanya di lokasi langsung menemui seorang operator alat berat untuk berdialog terkait penerapan PPKM Darurat.
Kepada pihak manajemen, menantu Presiden Jokowi juga menanyakan jumlah karyawan yang ada di perusahaan tersebut dan berapa yang bekerja pada hari ini. Pihak manajemen mengatakan jumlah karyawan di perusahaan itu berjumlah 5000 orang.
Namun saat ditanya berapa jumlah yang hadir, pihak manajemen terlihat gugup dan mengatakan hanya 2500 yang masuk bekerja. Dia juga mengatakan bahwa selain pekerja di pabrik ada pekerja di luar yang merupakan sopir pengangkutan.
Untuk membuktikan pengakuan pihak perusahaan, Bobby meminta untuk langsung mengecek ke dalam pabrik pengolahan merek ban ternama di Indonesia itu.
Dari peninjauan di gudang barang, Wali Kota Bobby yang didampingi tim Forkopimda yang dihadiri oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Kapolres Belawan AKBP Dayan dan Komandan Kodim 0201/BS Kolonel Agus Setiandar, tak menemui satu pun karyawan di dalam.
Rombongan Forkopimda itu di arahkan ke salah satu gedung yang berada tepat di tengah areal pabrik. Gedung tiga lantai itu ternyata menjadi lokasi parkir para pekerja. Bobby menanyakan banyaknya kendaraan di parkiran tersebut.
“Kalau hari biasa sebelum PPKM, lantai bawah (satu) itu penuh dan padat pak wali,” jelas pihak manajemen.
Selain meninjau langsung kondisi di perusahaan tersebut, Wali Kota Bobby juga meminta untuk diberikan data absensi pekerja yang datang hari ini yang. Namun saat itu pihak manajemen hanya dapat menunjukan 300 absensi yang telah dicetak.
Bobby kemudian memanggil beberapa pekerja yang terlihat baru tiba di pabrik. Kepada ketiga pekerja yang mengaku sebagai distribusi produk itu, Bobby menanyakan apakah selama seminggu belakangan mereka mendapat libur, para pekerja yang ditanya kompak mengatakan belum pernah libur.
“Belum ada pak,” ujarnya.
Sebelum meninggalkan lokasi, Bobby mengingatkan kepada pihak manajemen untuk mengikuti anjuran pemerintah dengan membatasi jumlah karyawan yang hadir sebesar 50 persen.
Dia juga mengatakan bahwa ada sanksi tegas kepada pihak pengusaha yang melanggar PPKM Darurat dan tidak mengurangi jumlah pekerja yang datang ke pabrik.
“Ada aturan kepada pemilik usaha yang belum menaati pembatasan jumlah karyawan saat PPKM Darurat,” ungkapnya.
Sementara itu pihak perusahaan PT Industri Karet Deli melalui Supervisor GA, Naharuddin AR mengatakan pihaknya telah mengikuti aturan PPKM Darurat yang diberlakukan oleh Pemko Medan.
“Kita sangat merespon baik aturan PPKM Darurat yang diberlakukan sebagai upaya memutus rantai penularan di sektor pekerja yakni dengan menerapkan hanya 50 persen pekerja yang datang dari jumlah 5300 lebih jumlahnya,” kata Naharuddin.
Dia menjelaskan selain membatasi jumlah pekerja yang hadir, pihaknya juga telah melengkapi para karyawan dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai bukti mereka adalah pekerja di perusahaan tersebut dan dapat digunakan saat melintasi penyekatan.
“Kita bekali dengan STRP dengan cara bergulir yang masuk kerja sehingga tidak 100 persen yang hadir,” ungkapnya.
Naharuddin mengaku perusahaan terdampak selama PPKM Darurat, salah satunya dengan adanya penyekatan jalan distribusi produk menjadi melambat.
Biasanya mobil boks pengangkut produk ban itu dalam sehari dapat beroperasi hingga empat kali dalam sehari, namun lantaran adanya penyekatan di kota, kini hanya dapat beroperasi dua kali dalam sehari.***AS
Melansir dari Era.id