3. Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua, Cek Penerima di eform.bri
Penyaluran BPUM Rp1,2 juta ini dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Untuk mengetahui termasuk dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengecek melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Setelah membuka laman tersebut, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi dan selanjutnya mengeklik proses inquiry. Jika muncul notifikasi
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”, maka dipastikan Anda bukan termasuk penerima BLT UMKM.
4. Jika Tak Terdaftar, Dapat Hubungi Kantor Cabang BRI Terdekat
Namun, jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, Anda dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk proses selanjutnya. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI, kemudian penerima dapat datang membawa identitas diri saat jadwal pencairan.
5. Dapat 2 Kali, Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta
Bagi penerima Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2020, tak usah khawatir tidak akan menerima stimulus tersebut. Mereka dipastikan dapat menerima BLT sebesar Rp1,2 juta tanpa perlu melakukan pengusulan ke Dinas Koperasi dan UKM.
“Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang,” tulis akun Instagram @kemenkopukm yang dikutip Okezone, Kamis (15/4/2021).
6. Alasan Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta
Bila ditotal mereka yang menerima BLT UMKM pada tahun ini juga, maka mendapatkan bantuan sebesar Rp3,6 juta dari pemerintah. Di mana jumlah itu berasal dari penjumlahan Rp2,4 juta tahun 2020 ditambah Rp1,2 juta tahun 2021.
7. Maaf, Tak Semua Penerima BLT UMKM 2020 Dapat Lagi Tahun Ini
Tak seluruh pedagang yang sebelumnya mendapat BLT UMKM 2020 dapat menerima Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun ini. Pasalnya, akan dilakukan penyaringan oleh seluruh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.
Seperti diketahui, BLT UMKM pada tahun 2020 diberikan sebesar Rp2,4 juta per pedagang. Total yang menerima dana segar tersebut sebanyak 12 juta pelaku UMKM.
“Tapi tidak semua (mendapatkan BLT UMKM) karena di cleansing ulang,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada Okezone, Kamis (15/4/2021).
8. Jangan Tertipu! Pencairan BLT UMKM Tanpa Biaya Administrasi
Kementerian Koperasi dan UKM memastikan pencairan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta tidak ada pemungutan biaya administrasi.
Setiap pedagang yang menerima BLT akan menerima dananya secara utuh tanpa adanya potongan apapun.
“Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro,” tulis akun Instagram Kemenkopukm yang dikutip Okezone, Kamis (15/4/2021).
9. BLT UMKM Rp1,2 Juta Tetap Cair meski Pelaku Usaha Tak Punya Rekening
Mengutip dari Okezone, seluruh pedagang atau pelaku UMKM di seluruh Indonesia sedang berharap mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta. BLT UMKM tetap akan dicairkan meski mereka yang terdaftar sebagai penerima tak memiliki rekening.
“Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur,” tulis akun Instagram Kemenkopukm, Jumat (16/4/2021).