Site icon kontroversinews.com

Bisa Kena Sanksi, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat

PPKM Darurat. (Foto: Tribunnews.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan aturan baru pengetatan yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini sebagai upaya pemerintah menekan angka penularan kasus harian Covid-19 minimal menjadi di bawah 10.000 kasus per hari. Seperti diketahui, dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan dan terus mencetak rekor tertinggi.

Terakhir, kemarin, Sabtu (03/07/2021), kasus harian Covid-19 di Indonesia tercatat menembus hampir 28 ribu kasus, tepatnya 27.913 kasus dengan 493 kematian. Adapun total kasus aktif mencapai 281.677 kasus.

Sementara khusus di DKI Jakarta, tercatat ada tambahan sebanyak 9.702 kasus kemarin. Ini merupakan rekor tertinggi dalam pertambahan kasus dalam satu hari. Dengan demikian, total konfirmasi kasus positif di DKI Jakarta hingga saat ini secara akumulatif mencapai 570.110 orang.

Sementara itu, jumlah kasus sembuh bertambah 5.682, sehingga total menjadi 478.915 orang. Adapun kasus kematian di Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan ini bertambah 40 orang, sehingga total menjadi 8.516 orang.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi pun menegaskan TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat.

Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, Jodi mengatakan, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.

Ancaman sanksi lain di antaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.

Dia pun kembali menegaskan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19. Langkah ini juga disertai dengan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.

“Untuk itu dimohon agar Kepala Daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” ujar Jodi.

Jodi juga mengajak masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Hal ini selayaknya melakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan.

“Jangan jadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain,” tegasnya.

Sementara khusus di DKI Jakarta, tercatat ada tambahan sebanyak 9.702 kasus kemarin. Ini merupakan rekor tertinggi dalam pertambahan kasus dalam satu hari. Dengan demikian, total konfirmasi kasus positif di DKI Jakarta hingga saat ini secara akumulatif mencapai 570.110 orang.

Sementara itu, jumlah kasus sembuh bertambah 5.682, sehingga total menjadi 478.915 orang. Adapun kasus kematian di Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan ini bertambah 40 orang, sehingga total menjadi 8.516 orang.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi pun menegaskan TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat.

Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, Jodi mengatakan, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.

Ancaman sanksi lain di antaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.

Dia pun kembali menegaskan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19. Langkah ini juga disertai dengan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.

“Untuk itu dimohon agar Kepala Daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” ujar Jodi dilanisr dari CNBCIndonesia.

Jodi juga mengajak masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Hal ini selayaknya melakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan.

“Jangan jadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain,” tegasnya.***AS

Exit mobile version