Site icon kontroversinews.com

Bikin Resah Warga, Tiga Polisi Gadungan Dibekuk Jajaran Polresta Bandung

Tiga orang pemuda pelaku perampasan di GT Tol Soreang , yang berpura-pura menjadi anggota kepolisian diperlihatkan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/3).

SOREANG (Kontroversinews.com) – Jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap tiga orang pemuda yang berpura-pura menjadi anggota polisi dan melakukan perampasan handphone dan sepeda motor milik sejumlah warga di Soreang Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa ada sekelompok pemuda yaitu BH (41), JJ (20), AA (19) yang menggunakan kendaraan roda empat yang mirip mobil maung. Kata Hendra, mereka melakukan semacam patroli dan mengaku sebagai anggota polisi. Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa satu senjata api jenis air gun dan senter yang dilengkapi dengan setrum listrik.

“Mereka dilengkapi dengan senjata api, namun itu adalah senjata aplikasi replika atau air softgun, dan juga membawa senter yang berisi kejut listrik, ini cukup berbahaya juga,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/3).

Kejadian pertama terjadi pada Senin (15/3) pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Terusan GT Tol Seroja Kecamatan Soreang, dimana dua unit handphone dicuri oleh pelaku saat korban sedang minum kopi di lokasi kejadian.

“Modus mereka mendatangi tempat-tempat tertentu, ada sekelompok orang yang mengaku sebagai polisi, kemudian memeriksa identitasnya, kemudian mengambil handphone di satu tempat,” jelas Hendra.

Kejadian kedua yaitu di pertigaan lampu merah Al-Fathu Kecamatan Soreang, dihari yang sama pukul 23.35 WIB. Ketiga pelaku melakukan perampasan kunci sepeda motor selanjutnya menghidupkan sepeda motor tersebut dan kemudian melarikan diri.

“Kemudian bergerak ke tempat lain juga untuk melakukan pengambilan secara paksa terhadap kendaraan roda dua. Kita berhasil mengungkap pelakunya, ternyata ada tiga orang, di wilayah Soreang di deket Al fathu dan Gerbang tol,” papar Hendra.

Hendra menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya begitu saja apabila ada seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana sembilan tahun.

“Kepada mereka kita kenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidananya sembilan tahun,” pungkas Hendra. (Lily Setiadarma)

Exit mobile version