Site icon kontroversinews.com

Bikin Geram! Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual, Dekan Fisip Unri Divonis Bebas

[Dok Riauonline]

RIAU Kontroversinew.com – Kabar dibebaskannya terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto pada Rabu (30/3/2022) ini membuat publik geger.

Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan pencabulan di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya.

Hal ini sontak membuat publik geram.

Warganet lantas menuliskan beragam tanggapan terkait dibebaskannya Dekan FISIP Unri ini lantaran tidak terbukti bersalah.

“Beneran hilang akal. Kayaknya kamu hilang akal,” komen warganet.

Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Syafri Harto adalah terdakwa dalam kasus orientasi pelecehan seksual pada November 2021.

Sidang vonis Syafri Harto sebelumnya sempat ditunda, yang harusnya digelar, Selasa (29/3/2022) pukul 10.00 WIB diundur jadi pukul 13.00 WIB. Namun, akhirnya ditunda dan dibacakan vonisnya pada Rabu (30/3/2022).

Pembacaan putusan bebas dilakukan di Prof. Oemar Seno Adji. SyaFri Harto terdakwa hadir secara virtual.

Ada banyak tindakan yang terdiri dari mahasiswa FISIP Unri, berdiri di depan gedung Pengadilan Distrik Pekanbaru juga mengawal persidangan dengan menggunakan Blue Mater Alma.

“Terdakwa tidak ditunjukkan secara hukum bersalah melakukan kejahatan sebagai tuduhan kejaksaan,” kata Hakim dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, hakim mengatakan bahwa Syafri Harto dibebaskan dari semua tuduhan. Para hakim mengevaluasi unsur tuduhan, baik primer dan subsidi tidak terpenuhi.

Hakim juga memerintahkan kejaksaan untuk mengeluarkan Syafri yang bosan dengan penahanan sehingga hak dan martabat terdakwa dapat dipulihkan.

Sebelumnya, ia dikenal, terdakwa Syafri Fartured dengan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan dengan hukuman penjara tiga tahun.

Selain itu, jaksa penuntut juga menuntut Syafri untuk menggantikan uang yang dikeluarkan oleh korban untuk kasus ini, yang berjumlah Rp. 10 juta 700 ribu

 

Exit mobile version