JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kementerisan keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri paling cepat mulai dilakukan pada 28 April 2021.
Ini sesuai informasi yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga beberapa waktu lalu yang menjelaskan pencairan THR bertahap mulai H-10 sampai H-5 lebaran.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengungkapkan perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran.
“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021,” ungkap Sudarso kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/4).
Saat ini, sambungnya, Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan aturan yang mengatur soal pencairan bonus lebaran kepada para abdi negara itu. Aturan berbentuk rancangan peraturan pemerintah (rpp) dan peraturan menteri keuangan (pmk).
Rpp hanya tinggal membutuhkan bubuh tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya diundangkan. Sedangkan pmk sudah siap, tinggal menunggu rpp dikeluarkan.
“Rpp sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan permenkeunya,” ucapnya.
Sejalan dengan rpp dan pmk yang belum dikeluarkan, Direktur Pengelolaan Kas Negara merangkap Plt. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Didyk Choiroel mengatakan belum ada pengajuan pencairan anggaran THR dari satuan kerja (satker) di masing-masing kementerian/lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kendati begitu, ia mengatakan para satker tentu sudah mulai bersiap untuk mengajukan pencairan anggaran sembari menunggu rpp dan pmk dikeluarkan.
“Sebenarnya simultan, sambil menunggu pp dan pmk, para satker juga sudah mulai menyiapkan pengajuan, sehingga setelah pp dan pmk ditetapkan, pengajuan pembayaran segera dilakukan,” kata Didyk kepada redaksi secara terpisah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR akan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Lebaran dengan pagu anggaran mencapai Rp30,6 triliun.
“Saat ini, peraturan pemerintah dalam tahap paraf bersama untuk kemudian ditandatangani presiden,” kata Ani, sapaan akrabnya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini efek uang beredar dari pemberian THR akan mencapai Rp150 triliun. Jumlahnya setara 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. ***AS