NDORA (Kontroversinews.com) – Kepala sekolah (kepsek) SD Inpres Ndora, Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditikam seorang wali murid berinisial DD, Selasa 8 Juni 2021.
Setelah dirawat intensif, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Apa saja fakta-fakta penting terkait kasus ini? Berikut rangkumannya:
1. Kesal Dilarang Ujian
Kejadian berawal dari kemarahan pelaku karena anaknya dipulangkan pihak sekolah akibat tunggakan biaya SPP (uang komite). Dikabarkan, tunggakan biaya komite sekitar Rp1,7 juta yang bertumpuk dari tahun ke tahun.
Wakil Kepala SDI Ndora, Antonius Geo mengatakan, saat beberapa guru sedang sibuk menyiapkan ujian di ruang guru, pelaku kemudian datang dan berdiri di pintu masuk.
Pelaku lalu menanyakan alasan pihak sekolah memulangkan anaknya dan tidak ikut ujian. “Saya akan lapor ke polisi,” kata Antonius, meniru ucapan pelaku.
“kalau lapor, silakan bapak, kami siap bertanggung jawab,” ucap Antonius mengutip perkataan Delfina membalas.
Saat itulah, pelaku langsung menusuk Delfina di bagian perut sebelah kanan. pelaku pun berupaya menyerang beberapa guru, namun berhasil diamankan.
“iya, dia (tusuk) pakai pisau di bagian perut,” kata Anotinus.
2. Siswa-Siswi Histeris
Mengutip dari Okezone.com, siswa yang sedang mengikuti ujian berhamburan keluar, menangis histeris dan pulang ke rumah masing-masing. begitu pun sebagian guru yang terancam diserang DD mengindar dari ruang guru di sekolah itu.
Pasca-kejadian, Kepsek Delvina langsung digotong dan dibawa ke Puskesmas Nangaroro untuk ditangani secara medis hingga tutup usia setelah dirujuk ke RSUD Ende.
3. Pelaku Ditangkap
Kanit Intel Polsek Nangaroro Aipda Yohanes Bhara mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan mengenai penikaman tersebut. Polisi sudah ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari sekolah.
“Kami sedang berada di TKP untuk amankan pelaku dan melaksanakan olah TKP,” ujarAipda Jimi.
4. Korban Meninggal Dunia
Korban meninggal di Rumah Sakit Ende, Rabu (9/6/2021). Sebelumnya korban sempat dirawat insentif di Puskesmas Nangaroro selama kurang lebih 10 jam, kemudian dirujuk ke RSUD Ende.
Jenazah korban dibawa ke rumah duka yang berada di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.
5. Pasal Penganiayaan
Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin menyatakan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Polsek Nangaroro.