JAKARTA (Kontroversinews.com) – Terpidana Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat telah dieksekusi Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang divonis penjara seumur hidup.
Ada enam petikan putusan Mahkamah Agung untuk enam terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Asabri.
“Telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021). Eksekusi dilaksanakan pada Rabu sore.
Terpidana Heru Hidayat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang. Sementara Hari Prasetyo di Rutan Salemba dan Hendrisman Rahim dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.
MElansir dari Kompas.com, untuk Benny Tjokrosaputro, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. “Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin akan diajukan oleh para terpidana atau penasihat hukumnya tidak menangguhkan eksekusi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,” ujar Leonard. Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru. ***AS