Bawaslu Ingatkan Parpol Pengusung Bakal Calon di Pilkada Tidak Minta Mahar Politik

oleh
Hedi Ardia

SOREANG | Kontroversinews – Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan seluruh partai politik (parpol) pengusung bakal calon yang akan bertarung di Pilkada Kab Bandung 2020 untuk tidak melakukan permintaan mahar politik. Masyarakat yang mempunyai bukti kuat adanya praktik jual beli tiket panggung Pilkada tersebut bisa melaporkannya ke Bawaslu.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan, larangan atas perbuatan tersebut diatur di pasal 47 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melarang parpol atau gabungan parpol menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota serta tindakan mahar politik termasuk pelanggaran pidana pemilihan.

Sanksi bagi pelaku mahar politik diatur dalam pasal 187b UU 10/16 yang menyebutkan anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kami beserta jajaran terus mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi terkait pencalonan. Intinya terus mengawasi dan siap menindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran pemilihan kepala daerah dalam setiap tahapannya,” kata Hedi kepada wartawan, Minggu (12/7/20).

Meski begitu diakui Hedi, tidak mudah untuk mengungkap perbuatan permintaan mahar politik tersebut. Pasalnya, ‘suara-suara’ mengenai adanya permintaan mahar yang diungkapkan sejumlah pihak sejauh ini belum disertai dengan bukti yang kuat sehingga memenuhi syarat materiil dan formil sebagai sebuah laporan pelanggaran maupun temuan.

Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu di tengah ruang waktu proses penindakan di Bawaslu yang sangat terbatas. Dengan demikian, diperlukan kerjasama dan peran aktif semua pihak dalam pengawasan dan penegakan hukumnya, terutama tekait pembuktian atas perbuatan tersebut.

“Untuk memaksimalkan pencegahan, kami mengajak kepada seluruh elemen yang akan turut serta dalam ajang Pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung agar memerhatikan dan melaksanakan ketentuan sesuai regulasi. Sehingga proses politik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bandung sesuai dengan nilai prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, tertib dan berkeadilan,” ucapnya.

Dalam Pilkada, peran partai politik sangat besar bagi pasangan calon. Apalagi partai politik yang memperoleh banyak kursi di legislatif. Sebagai pemenang dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau kabupaten/kota, partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa berkoalisi dengan partai politik lain.

Menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Komarudin menambahkan, UU Pilkada juga mengatur bahwa untuk partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti berkekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran dimaksud, bisa dikenai sanksi administrasi berupa larangan pengusungan dan pengajuan calon kepala daerah pada periode pemilihan selanjutnya dalam daerah yang sama.

“Walaupun demikian, agar terdapat kepastian hukum mengenai larangan pemberian mahar atau imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya. (Lily Setiadarma) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *