JAKARTA (Kontroversinews.com) – Login Login info.gtk.kemdikbud.go.id bisa membantu para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud. Besaran subsidi upah ini ialah Rp 1,8 juta.
Info tersebut di dapatkan dalam laman Instagram milik Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud RI dalam akun Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud RI @ditjen.gtk.kemdikbud.
Adapun syarat untuk mendapatkan subsidi ini adalah warga negara Indonesia yang berstatus non PNS, tidak menerima subsidi upah atau gaji dari Kemenaker hingga 1 Oktober 2021 nanti. Serta tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020 dan menerima penghasilan kurang dari 5 juta per bulannya.
Cara cek info GTK Kemendikbu
1. Buka laman info GTK Kemendikbud resmi di alamat: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Pilih ‘Login Langsung ke GTK’
3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
4. Kemudian setelah berhasil, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU
Dokumen yang perlu disiapkan
PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.
Adapun mekanisme pencairan BSU dari Kemendikbud ini, PTK non-PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening baru yang dibuat oleh Kemendikbud dan menerima BSU.
Pastikan PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemendikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.
Mengutip dari Detikcom, BSU sebesar Rp 1,8 juta dari Kemendikbud ini tidak diterima utuh oleh PTK non PNS yang jumlah sasarannya mencapai dua juta orang. Nantinya BSU akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.***AS