Jakarta (Kontroversinews.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota internet.
Rencananya dalam tiga bulan ke depan setiap tanggal 11 hingga 15, Kemendikbud akan menyalurkan bantuan kuota internet untuk peserta didik. Mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga Mahasiswa.
Bantuan juga diberikan untuk para tenaga pengajar dari guru hingga dosen. Peserta didik dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang perkuliahan akan mendapatkan bantuan kuota data internet gratis pada 2021. Besaran bantuan Kuota Kemendikbud pada tahun 2021, adalah sebagai berikut :
- Peserta didik PAUD : 7GB per bulan
- Peserta didik SD, SMP, SMA : 10 GB per bulan
- Tenaga pendidik PAUD, SD, SMP, SMA : 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan Dosen : 15 GB per bulan
Kuota yang diberikan merupakan kuota umum, namun ada beberapa laman yang tidak bisa diakses yakni :Twitter, Instagram, Facebook, Tiktok, Situs yang diblokir oleh Kominfo.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengungkapkan, berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum.
Kecuali, laman dan aplikasi yang sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmibantuan kuota data internet.
Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi, yang dikuti dari Tribunnews.
Sementara itu dikutip dari laman setkab.go.id, apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru.
Laman yang perlu diakses untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA ialah https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Informasi selengkapnya mengenai bantuan Kemdikbud bisa diakses melalui laman: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet tahun 2021.
Untuk peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.***AS