KPK dan Mendagri Sudah Mengingatkan, Mengapa Dugaan Gratifikasi Dana Pokir Masih Terjadi?
Uha Juhana
Redaktur dan Penulis Opini di Kontroversinews.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Kontroversinews.
Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali menjadi perhatian publik. Bukan tanpa alasan, sebab skema penganggaran yang berasal dari aspirasi masyarakat ini selama bertahun-tahun dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik penyimpangan, konflik kepentingan, hingga korupsi. Karena itulah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berulang kali mengingatkan seluruh pemerintah daerah dan DPRD agar berhati-hati dalam pengelolaan dana Pokir maupun dana hibah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto secara tegas pernah menyampaikan bahwa dana Pokir menjadi salah satu sektor yang mendapatkan perhatian khusus karena rentan disalahgunakan. Berdasarkan berbagai temuan KPK, modus yang kerap muncul antara lain sistem ijon proyek, potongan anggaran, keterlibatan keluarga atau kroni dalam pelaksanaan pekerjaan, hingga pengaturan alokasi yang tidak sesuai prosedur. Fakta ini menunjukkan bahwa dana Pokir yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan masyarakat justru berpotensi berubah menjadi sarana mencari keuntungan pribadi apabila tidak diawasi secara ketat.
KPK bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD. Dalam surat tersebut, kepala daerah dan pimpinan DPRD di seluruh Indonesia diingatkan untuk menghindari praktik penyuapan, pemerasan, gratifikasi, serta berbagai bentuk benturan kepentingan dalam penyusunan APBD. Pesan yang disampaikan sangat jelas: jangan bermain-main dengan anggaran rakyat.
Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah berbagai peringatan tersebut masih muncul dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan dana Pokir?
Di Kabupaten Kuningan, beredar informasi yang menimbulkan kekhawatiran publik mengenai adanya dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari dana Pokir. Informasi tersebut disebut didukung oleh sejumlah dokumen, bukti transfer pengembalian dana, serta rekaman percakapan yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD dan pihak perantara. Tentu dugaan ini harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan. Namun demikian, keberadaan informasi dan dokumen tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi pihak-pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara serius.
Masyarakat perlu memahami bahwa tugas DPRD bukanlah mengatur proyek, menunjuk pelaksana pekerjaan, apalagi memperoleh keuntungan dari proyek yang bersumber dari APBD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan. Tidak ada satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan kepada anggota DPRD untuk meminta imbalan, fee, atau keuntungan pribadi dari program yang mereka usulkan.
Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD merupakan institusi terhormat yang seharusnya dijaga marwah dan kredibilitasnya. Karena itu, setiap anggota DPRD memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kehormatan lembaga, menghindari penyalahgunaan jabatan, serta menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tata tertib dan kode etik DPRD secara tegas melarang tindakan yang dapat merusak citra lembaga atau menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.
Apabila dugaan penerimaan gratifikasi terkait dana Pokir benar-benar terjadi, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik berubah menjadi alat transaksi kepentingan segelintir orang. Dampaknya bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan lembaga perwakilan.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik, sementara aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi. Korupsi bukanlah delik aduan yang menunggu laporan korban. Ketika terdapat informasi awal yang cukup, negara memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan demi memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan.
Pada akhirnya, persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Peringatan KPK dan Mendagri tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Pengawasan terhadap dana Pokir harus dilakukan secara nyata agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaan.
Publik menunggu keberanian dan keseriusan semua pihak dalam mengungkap kebenaran. Sebab keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa kompromi terhadap praktik korupsi. ***