Jawa Tengah, Kontroversinews | Aparat gabungan dari Satgas Bea Cukai membongkar dugaan jaringan produksi pita cukai palsu yang beroperasi di jawa Tengah, yaitu di Kota Semarang dan Kota kabupaten Jepara, Dalam pengungkapan sindikat cukai tersebut petugas gabungan dari Satgas Bea cukai mengamankan 19 orang, saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.
Dari semua yang di amankan, 15 orang diketahui warga Jepara, Mereka di tangkap saat mwlakukan aktivitas pelekatan hologram pita cukai di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kecamatan Mayong, Batealit dan Pecangaan.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan petugas turut menyita puluhan koli pita cukai yang diduga palsu dariblokasibpenggrebekanbtersebut.
"Dari lokasi Jepara, Kami menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai tanpa hologram serta dua mesin stamping foil"ujarnya, 24 Mei 2026, lalu
Sementara itu, 4 orang lainnya diamankan di Kota Semarang. Mereka terdiri atas seorang pengendali percetakan, dua karyawan percetakan, dan seorang sopir.
Pengrebekan silakukan di tiga bagunan dan kamar kos di kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai palsu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 2 unit mesin cetak, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 gulung stiker hologram, dokumen pemesanan, hingga 1 unit mobil toyota Innova Zenix bernomor polisi K 1704Q
Kasus ini terungkap oleh Satgas gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Dirut Jendral Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyebut jaringan tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar 18 bulan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 570 miliar.
Menurutnya sindikat tersebut menjalankan modus dengan memecah aktivitas produksi di sejumlah lokasi berbeda agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.
" Kalau di tempatkan pada satu tempat tentunya kegiatan tersebut akan lebih mudah diketahui. Dua pabrik yang memakai pita cukai palsu ini sudah beroperasi sekitar 18 bulan dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 570 miliar," kata Jaka Rabu (20 mei 2026).
Djaka menegaskan, pemeriksaan terhadap 19 orang yang diamankan masih terus dilakukan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk mengungkap dalang utama di balik sindikat Jaringan peredaran Bea Cukai Palsu tersebut.
Ini sudah terstruktur , bukan pemain kecil, Jadi 19 orang itu di peeiksa untuk mengungkap siapa dalang pemilik perusahaan percetakan pita cukai palsu itu," twgasnya.
Dalam pendalaman kasus, perugas juga menemukan buku pemesanan berisi daftar pelanggan dari berbagai daerah di Indoneaia. Temuan itu mengindikasikan distribusi pita cukai diduga palsu itu telah banyak wilayah .
"Kami temukan buku pemesanan, ada nama si A pesan berapa, si B pesan berapa, sedang kami dalami, Barang ini akan di lempar ke seluruh wilayah Indonesia, sebarannya cukup luas," Pungkasnya.*(Roedj-tim).