Kuningan, Kontroversinews | Demi mewujudkan desa mandiri dan ketersediaan pangan yang memadai di pedesaan, pemerintah telah mengatur pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui sejumlah regulasi, antara lain Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015, Permendes PDT No. 3 Tahun 2025, serta Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024 tentang ketahanan pangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PAKU MAS, Boy, menyampaikan pandangannya dari kediaman pribadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Boy menuturkan bahwa program BUMDes dan Ketahanan Pangan (Ketapang) kerap menimbulkan polemik dan berujung pada proses hukum di berbagai daerah di Indonesia.
"Tidak menutup kemungkinan, program BUMDes dan Ketapang di desa-desa Kabupaten Kuningan—yang berjumlah 361 desa—juga berpotensi mengalami permasalahan serupa," ungkapnya.
Ratusan juta rupiah anggaran desa telah direalisasikan kepada pengurus BUMDes dan program ketahanan pangan demi kesuksesan program tersebut. Namun, Boy menyoroti sejumlah kendala di lapangan, di antaranya keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pengurus, salah kaprah pemahaman terhadap tujuan dan mekanisme pengelolaan program, serta dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi melanggar hukum. Akibatnya, program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan ekonomi, kemandirian desa, dan ketersediaan pangan, justru dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Program BUMDes dan Ketapang di desa hanya menjadi formalitas terlaksananya program pemerintah, namun berbanding terbalik dengan tujuan dan maksud pendiriannya," tegas Boy.
Menyikapi kondisi tersebut, Boy mendesak Inspektorat Daerah sebagai aparatur pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan anggaran BUMDes dan Ketapang di tingkat desa, bersikap independen dan profesional tanpa intervensi pihak manapun, serta menindaklanjuti temuan dengan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) apabila ditemukan indikasi penyelewengan demi mengembalikan kerugian negara.
"Inspektorat harus bekerja secara profesional dan independen. Jangan sampai 'masuk angin'. Mengingat anggaran BUMDes dan Ketapang yang mencapai ratusan juta rupiah di setiap desa, dikhawatirkan banyak yang diselewengkan. Akibatnya, program ini hanya menjadi program di atas kertas, tanpa manfaat yang dirasakan masyarakat," pungkas Boy. ***