07
MARET 2026 11:35 WIB
SOROT 118 Kali Dilihat

Kades Cipancar Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal APBDes 2024–2025, Nomor Wartawan Diduga Diblokir

LS

LS

Penulis

Kades Cipancar Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal APBDes 2024–2025, Nomor Wartawan Diduga Diblokir

Kab. Subang, Logo | Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 dan 2025.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Bahkan, nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi disebut telah diblokir oleh yang bersangkutan.

Sikap tersebut sangat disayangkan, mengingat seorang kepala desa sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik serta bersikap terbuka dan profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Kepala desa memiliki kewajiban untuk transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana publik. Menghindari konfirmasi dari wartawan dinilai tidak mencerminkan sikap keterbukaan, bahkan dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Diduga, sikap bungkam tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap pertanyaan terkait regulasi dan mekanisme pengelolaan anggaran desa, atau adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan APBDes Tahun 2024 hingga 2025.

Apabila benar demikian, maka tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Adapun rincian pagu anggaran Desa Cipancar adalah sebagai berikut:

  • APBDes 2024: Rp1.216.382.000

  • APBDes 2025: Rp1.201.207.000

Hak masyarakat untuk mengetahui, memantau, serta mengawasi penggunaan dana desa merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Desa serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Subang serta Kejaksaan Negeri Subang dapat segera turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Cipancar Kecamatan Serangpanjang Tahun 2024 dan 2025.***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Ad Iklan Banner Bawah