JAKARTA (Kontroversinews.com) – Nama Azis Syamsuddin menjadi sorotan dalam dakwaan kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam lima perkara suap yang diduga diterima Robin, tiga di antaranya turut menyebut nama Azis Syamsuddin.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dakwaan itu disusun berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Menurut Ali, semua yang termuat dalam dakwaan pasti akan dibuktikan dalam persidangan.
“Semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan,” kata Ali Fikri dilansir dari Kumparan, Senin (13/9).
Robin bersama advokat bernama Maskur Husain didakwa menerima suap yang nilainya Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Dalam dakwaan, disebutkan ada lima pihak pemberi suap, yakni:
-
M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000
-
Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000
-
Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000
- Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000
Ali menyatakan nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan akan didalami lebih lanjut dalam persidangan. Termasuk nama Azis Syamsuddin.
“Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut,” ujar Ali.
Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu pihak pemberi suap Robin dan Maskur Husain. Bersama Aliza Gunado, Azis Syamsuddin diduga menyuap agar terhindar dari penyelidikan KPK terkait kasus di Lampung Tengah.
Selain itu, Azis Syamsuddin juga yang mengenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Perkenalan dengan dua kader Golkar itu diduga berujung suap.
Syahrial diduga menyuap Robin agar terhindar dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Sementara Rita diduga menyuap agar asetnya yang disita KPK bisa kembali serta dibantu dalam pengurusan Peninjauan Kembali (PK).
Dari kelima orang yang disebut menyuap Robin, baru Syahrial yang sudah dijerat sebagai pemberi suap.
Robin diangkat menjadi penyidik KPK pada Agustus 2019. Robin sudah dipecat dari KPK melalui vonis etik yang dijatuhkan Dewas KPK.
Untuk Azis Syamsuddin, politikus Golkar itu sudah pernah memberikan uang kepada AKP Robin.