Site icon kontroversinews.com

ART Hamil di Luar Nikah, Bunuh dan Buang Bayi di Buang Sampah

Ilustrasi

CIANJUR Kontroversinews.com Warga Kramat Jati dihebohkan penemuan mayat bayi perempuan di tempat pembuangan sementara (TPS) Jakarta Timur.

Seorang perempuan tega membuang bayi perempuannya di tempat pembuangan sementara (TPS) Jakarta Timur.

Pelaku berinisial RD (19) itu diketahui asal Cianjur. pelaku pekerjaan asisten rumah (ART) melemparkan bayi karena mereka malu hamil di luar pernikahan. Pelaku membunuh bayinya setelah dilahirkan ketika mengambil mulutnya dengan tangannya.

“(Bayi Perempuan) dibunuh sesaat setelah dilahirkan dengan cara membekap mulutnya karena bayi tersebut menangis. RD melakukan perbuatan tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain karena dirinya merasa malu mempunyai anak di luar Nikah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Biher Harianja dilansir Sabtu (9/4/2022).

AKP BIER juga mengungkapkan, setelah RD percaya bahwa bayinya telah meninggal, tubuh korban terbungkus dalam jaket merah cokelat dan berdiri di dalam kantong plastik hitam. Setelah Rd mengambil bayi di kantong plastik sampah yang ada di rumah majikan tempat dia bekerja.

“Majikannya tidak menyadari di dalam kantong plastik sampah di rumahnya terdapat jasad bayi tersebut. AAK kemudian membuang kantong platik hitam tersebut ke Ttempat sampah,” katanya.

Hanya dengan begitu, petugas klasifikasi sampah menemukan kantong plastik yang berisi mayat bayi pada Kamis (7/4/2022) pukul 7:00 malam. Karena saya terkejut menemukan mayat bayi, perwira tempat sampah meminta rekan-rekannya sehubungan dengan asal usul penemuan tas yang berisi mayat bayi.

“Kemudian salah satu saksi menjelaskan bahwa kantong plastik tersebut diambil/dibawanya dari rumah yang terletak di Gang Santri RT.12/04 Kelurahan Batu Ampar Kramatjati Jaktim,” kata AKP Biher.

Untuk tindakannya, pelaku RD melanggar Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal  341 KUH Pidana Jo Pasal 181 KUH Pidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Exit mobile version