Site icon kontroversinews.com

Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan Harus Dicabut

Rektor UI, Ari Kuncoro

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk.

Pengunduran diri itu tertulis dalam surat sekretaris perusahaan BRI dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Nama Ari Kuncoro yang sempat membuat heboh masyarakat karena Presiden Joko Widodo mengubah Statuta Universitas Indonesia. Poin yang perlu disoroti adalah perubahan aturan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia.

Pada Statuta UI yang baru, Jokowi merevisi rektor hanya tidak boleh jabatan sebagai direksi BUMN, BUMD dan swasta. Sebelumnya disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD, dan swasta.

Oleh karena itu, Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah meminta Statuta UI yang tidak melarang rektor rangkap jabatan dibatalkan. Hal ini menyusul mundurnya Rektor UI Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris BRI.

UU Pendidikan Tinggi Pasal 8 ayat (1) menyebut dalam penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Himmatul menilai, hal ini bisa tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola lembaganya. Rangkap jabatan mengancam otonomi tersebut.

“Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga,” jelasnya, Jumat (23/7).

Mengutip dari Meredeka.com, anggota DPR Fraksi Gerindra ini mengatakan, pengunduran diri Ari sebagai wakil komisaris BRI diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.***AS

Exit mobile version