JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah Arab Saudi mencabut larangan bepergian ke luar negeri yang diterapkan kepada warganya.
Dalam aturan baru, warga Saudi yang sudah menerima dua suntikan vaksin atau satu dosis dua pekan sebelum berangkat diperbolehkan untuk pergi.
Selain itu, mereka yang sudah pulih dari Covid-19 dalam jangka enam bulan terakhir dan warga berusia di bawah 18 tahun juga diizinkan untuk bepergian.
Warga Saudi dilarang melakukan perjalanan sejak Maret 2020, saat kasus Covid-19 pertama menyebar ke seluruh dunia.
Pada Juli 2020, perbatasan sebenarnya sudah dibuka tapi warga tetap tak boleh bepergian.
Mengutip dari Cnn Indonesia, pada 16 Mei kemarin pemerintah mengumumkan warga asing yang datang ke Arab Saudi tak perlu melakukan karantina jika mereka sudah divaksin Covid-19.