Site icon kontroversinews.com

APPI Tegaskan Debt Collector Tidak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan

ilustrasi debt collector. (Foto/Tribunnews)

Kontroversinews.com – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) alias multifinance, dulu dikenal leasing, menegaskan bahwa debt collector atau penagih hutang, tidak boleh menarik kendaraan di jalan. Dalam hal ini, merampas secara paksa dari tangan debitur yang menunggak.

Hal itu ditegaskan Ketua APPI Suwandi Wiratno. Ia mengungkapkan untuk melakukan eksekusi agunan, debt collector harus melalui empat syarat. Yakni, pertama, memiliki surat kuasa dari leasing untuk penarikan agunan.

Kedua, harus membawa sertifikat fidusia. Ketiga, membawa surat somasi tahap 1 dan 2, dan keempat debt collector terkait menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).

“Itu harus sopan. Tidak bisa datang 11 debt collector dengan cara-cara premanisme, menarik kendaraan. Ada prosedur standarnya, tata caranya,” imbuh Suwandi, Rabu (12/5).

Pernyataan Suwandi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam Pasal 49 POJK terkait, disebutkan bahwa leasing wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan. Ayat 2 pasal tersebut melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta perusahaan pembiayaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan.

“Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. debitur terbukti wanprestasi. b. debitur sudah diberikan surat peringatan. c. perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan dan atau sertifikat hipotek,” tulis Pasal 50 ayat 1.

Eksekusi agunan pun wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur masing-masing agunan. Lalu, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.

“Perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai: a. outstanding pokok terutang. b. bunga terutang. c. denda terutang. d. biaya terkait eksekusi agunan, dan e. mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya,” lanjut Pasal Pasal 50 ayat 4.

Mengutip dari Cnn Indonesia, sebelumnya ramai diberitakan 11 debt collector mengadang Anggota Babinsa Serda Nurhadi yang mengendarai mobil yang diduga menunggak cicilan selama delapan bulan.

Dalam video yang viral di media sosial, debt collector tersebut beramai-ramai berusaha menarik kendaraan secara kasar dan terlibat perselisihan perebutan kunci kendaraan. Atas hal itu, Pangdam Jaya TNI menegaskan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas pengguna jasa debt collector.

Exit mobile version