Antisipasi Pencucian Uang, BPR Kerta Raharja Perketat Pengawasan

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi kepatuhan manajemen resiko anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris, Sabtu (17/11) kemarin di Kabupaten Pangandaran. Kegiatan tersebut dihadiri 176 karyawan dengan 30 orang diantaranya adalah pejabat eksekutif pemimpin divisi, pemimpin cabang dan kepala bagian.

Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Kerta Raharja H. Moch. Soleh Pios SE. Melalui Kepala Divisi Umum dan Operasional, Bayu Andriatna mengatakan, tema sosialisasi kegiatan yaitu sosialisasi kepatuhan manajemen risiko anti pencucian uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT )

“Materi diantaranya itu jadi lebih ke risiko apa saja yang dimiliki tiap bagian itu harus diketahui dan dipahami dan jangan dilanggar. Narasumbernya direksi khususnya direktur kepatuhan,” ujarnya, Selasa (20/11).

Faisal Sya’ban, Pejabat Eksekutif Kepatuhan & APU-PPT

Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan APU-PTT, Faisal Sya’ban mengatakan kegiatan yang dilaksanakan merupakan sosialisasi kepatuhan dan APU PTT yang diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan untuk seluruh pegawai.

“Tanggal 16 kemarin pengurus dan para pejabat eksekutif berangkat terlebih dahulu untuk mengadakan acara rapat rencana bisnis bank untuk tahun 2019. Sementara sedangkan pegawai berangkat menyusul tiba tanggal 17 hari Sabtu untuk mengikuti acara sosialisasi kepatuhan dan APU PTT,” katanya.

Menurutnya, inti dari sosialisasi tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan fungsi kepatuhan di BPR Kerta Raharja serta melakukan serangkaian langkah-langkah yang bersifat pencegahan.

Dirinya mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR telah sesuai dengan peraturan Otoritas  Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memastikan kepatuhan BPR terhadap komitmen yang dibuat oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Lily Setiadharma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *