Site icon kontroversinews.com

Ambil Paksa Jenazah Pasien COVID, 6 Warga Luwu Timur Jadi Tersangka

ilustrasi pelaku.

LUWU TIMUR (Kontroversinews.com) – Polisi tetapkan 6 tersangka terkait peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 terjadi di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Ada enam orang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora kepada detikcom, Jumat (17/9/2021).

AKBP Silvester menceritakan insiden pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 ini terjadi pada Senin, 13 September 2021. Massa nekat mengambil paksa jenazah saat mobil yang membawa jenazah tiba di rumah duka.

Jenazah berinisial SU (31) ini merupakan seorang bidan puskesmas yang sedang hamil 6 bulan. Dia sebelumnya dirawat di RSUD I Laga ligo Wotu dan dinyatakan meninggal akibat COVID-19.

Video insiden pengambilan paksa jenazah ini beredar luas di media sosial (medsos). Ratusan warga merangsek mengambil paksa jenazah dan membawanya ke dalam rumah. Aparat yang berupaya menghalau di lokasi tidak dihiraukan oleh massa.

Polres Luwu Timur pun mengusut kasus ini hingga kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial Y (22), Z (20), S (31), A (27), MC (21), dan A (23).

AKBP Silvester mengatakan para tersangka saat itu mengamuk sambil berteriak mengatakan bahwa almarhumah meninggal bukan karena COVID-19. Mereka menuding hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak rumah sakit tidak benar.

“Para tersangka tidak menghiraukan petugas kepolisian yang melarang untuk menurunkan jenazah dari mobil,” ujar AKBP Silvester.

Saat mengambil paksa jenazah, para tersangka merusak mobil dengan cara memukul kaca bagian samping hingga pecah, juga membuka paksa pintu belakang hingga mengakibatkan kerusakan. Jenazah diambil dari dalam peti, kemudian peti jenazah dibuang.

Exit mobile version