Pelalawan | Kontroversinews.-Kejaksaan Negeri (Kejari)Pelalawan akhirnya menahan tersangka Tipikor Penerimaan Pegawai tidak Tetap (PTT)Dinas Keshatan (Diskes) Pelalawan tahun 2015, Senin(16/4/2018) tersangkanya adalah Abdul Wahab Kasubag Tata usaha dan kepegawaian Diskes Kabupaten Pelalawan.
Menurut Kasi Pitsus Kejari Pelalawan Lasargi Maret dilakukanya penahanan terhadap Abdul Wahab 21 hari kedepan untuk kepentingan memudahkan dan pemperlancar penyidikan terhadap kasus korupsi ini.Abdul Wahab di jerat dengan pasal 11,12a,dan 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,dimana tersangka di duga melakukan pemerasaan dalam Jabatannya saat penerimaan pegawai Honor diDinas Kesehatan(Dinkes)Pelalawan pada tahun 2014-2015 silam.
Modus yang dilakukan Abdul Wahab yakni dengan meminta sejumlah uang yang angkanya beragam kepada pelamar pegawai honor Kesehatan dengan iming-iming akan di loloskan diterima menjadi pegawai PTT. Menurut Kejaksaan tersangka dalam kasus ini ada 3 orang tersangka selain Abdul Wahab, PNS Diskes bernama Yulia Fitri dan juga berstatus serupa penipuan penerimaan Pegawai Honor yang perkaranya telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan dan masih menjalani Hukuman di Lembaga Pemasyarakatan selama 2 tahun 6 bulan.
Abdul Wahab ditahan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Siallang Bungkuk Pekanbaru setelah lebih kurang diperiksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Tak satupun tampak keluarga dekat mendampingi Pak wahab dibawa ke Pekanbaru pada waktu azan Maghrib saat keluar dari ruangan pemeriksaan ditanya wartawan Abdul Wahab hanya bungkam dan langsung masuk kendaraan yang telah disiapkan oleh Kejari Pelalawan. Sementara itu pengacara yang sebelumnya mendampingi pak wahab sudah lebih dahulu pulang(Aston.S).