KUNINGAN, KontroversiNews | Pemberitaan mengenai pernyataan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan. Kades tersebut sebelumnya berujar bahwa kasus yang menimpa Kades Padamenak adalah hal yang “lumrah dan biasa”.
Menanggapi hal tersebut, Ketua APDESI Kuningan, Hj. Henny Rosdiana, S.H., S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan di kediamannya pada Rabu (5/11/2025).
“Saya berharap kepada rekan media selaku mitra kami (APDESI) agar bisa bersinergi dengan para kepala desa di Kabupaten Kuningan,” ujarnya mengawali pembicaraan.
Terkait kasus Kades Padamenak, Hj. Henny menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh tim dari kecamatan dan kabupaten. “Jadi, biarkan proses yang akan berbicara,” tegasnya.
Mengenai statemen kades yang viral tersebut, ia meminta publik untuk memahami makna pernyataan itu dengan benar.
“Perlu dipahami dengan pemaknaan yang benar, karena maksud kades tersebut bukan menyamaratakan atau mendukung kasus Kades Padamenak,” jelasnya.
Hj. Henny menambahkan, maksud dari perkataan “lumrah dan biasa” itu merujuk pada konteks bahwa setiap manusia pasti pernah berbuat salah dan khilaf. “Maknanya, sebagai manusia, pasti ada salah dan khilaf,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa APDESI tidak mendukung pelanggaran etika dan moral.
“Saya selaku Ketua APDESI Kuningan sekali lagi menegaskan, tidak mungkin para kades mendukung adanya dugaan pelanggaran etika dan moral. Namun, selaku sesama teman dan saudara, kami juga prihatin dan berharap semoga permasalahan Kades Padamenak segera berakhir dan kondusivitas terjaga dengan aman dan damai,” pungkasnya. ***








