JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali kembali di perpanjang terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang dikeluarkan menyebutkan bahwa terdapat 25 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Berikut daftar daerah yang masih menerapkan PPKM level 4:
Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.
Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. ***TONY