JAKARTA (Kontroversinews.com) –Berkas penyidikan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip terkait kasus penerimaan sejumlah gratifikasi rampung.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan serahkan barangbukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik KPK telah selesai melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU, karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap,” ucapnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (26/8/2021).
Tersangka akan kembali mendekam selama 20 hari. Mulai 26 Agustus sampai 14 September 2021 di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta.
Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
Jaksa KPK juga akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari yang nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado,” ucap Ali
Selama proses penyidikan KPK telah melakukan pemeriksaan 101 saksi. Mereka diantaranya pihak swasta dan Pemkab Kepulauan Talaud.
Kasus gratifikasi yang kini menjerat Sri Wahyumi merupakan hasil pengembangan korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. ***TONY