JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak , Dadan Ramdani hari ini hadiri Panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
tim penyidik KPK telah melakukan periksaan terhadap Dadan Ramdani Gedung Merah Putih KPK. Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021) menjelaskan belum dilakukan penahanan pada Dadan.
“Karena terkait pertimbangan strategi penyidikan semata. Meskipun demikian, kami pastikan penyidikan perkara tersebut akan kami selesaikan sampai tuntas,” kata Ali.
Sebelumnya telah diketahui bahwa KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK juga menetapkan 5 tersangka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. ***TONY