Site icon kontroversinews.com

Pemilik Warung Makan Kena Sanksi Kalau Pelanggannya Belum Divaksin

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Aturan PPKM Level 4 diperpanjang, pengelola tempat usaha akan dikenakan sanksi jika menerima pelanggan yang belum divaksin.

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia mengatakan bahwa DKI Jakarta melakukan penyesuaian terhadap pembukaan aktivitas ekonomi, seperti tukang cukur, warung makan, hingga pasar, Selasa (3/8/2021).

Pengelola bertanggung jawab bahwa semua karyawan tempat usaha maupun tamunya harus sudah tervaksin. “Pengelolanya yang akan kena sanksi. Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko,” kata Anies.

Diketahui bahwa saat ini vaksinasi menjadi syarat sebelum kegiatan dan aktivitas masyarakat bidang perekonomian, sosial, keagamaan dan budaya dibuka kembali secara bertahap.

“Semua yang sudah vaksin akan mendapatkan SMS dari PeduliLindungi, akan mendapat surat bukti vaksin, itu dibawa, ditunjukkan kepada pengelola,” kata Anies dilansir dari Era.id.

Pemprov DKI telah menyiapkan ketentuan jika ada masyarakat yang baru sembuh atau sebagai penyintas COVID-19 dan memerlukan waktu sebelum divaksin. ***AS

Exit mobile version