Site icon kontroversinews.com

3 Pelaku Pengeroyokan Pria di Kafe Pinggir Rel KA Jakut Ditangkap

Ilustrasi penangkapan pelaku (Foto:Istimewa)

TANJUNG PRIOK (Kontroversinews.com) – Seorang pria bernama Hanafik (53) tewas dikeroyok belasan pemuda di sebuah kafe remang-remang di pinggir rel kereta api (KA) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tiga orang dari total 19 pelaku ditangkap polisi.

“Tersangka ada 19 orang, tiga di antaranya sudah tertangkap, pelaku utama dan yang 16 sudah diketahui juga namanya. Untuk yang sudah tertangkap inisialnya MH, TR, DK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Jumat (7/5/2021).

Guruh menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (2/5) sekira pukul 02.30 WIB. Dalam peristiwa itu, seorang pria bernama Hanafi tewas.

Pengeroyokan bermula saat para pelaku memalak salah seorang pengunjung kafe. Lalu, Hanafi menegur para pelaku tersebut.

“Kemudian 19 orang tersebut menyerang secara membabi buta kepada pengunjung yang berada di lokasi tersebut salah satu korban adalah Hanafi,” kata Guruh.

Saat dikeroyok, Hanafi sempat mencoba melawan. Karena kalah jumlah, Hanafi tidak kuasa menahan hingga dikeroyok para pelaku.

“Karena korban mungkin mempertahankan diri, semakin membuat pelaku kalap, akhirnya korban dilukai dengan beberapa tikaman sehingga korban mengalami luka yang cukup serius dan meninggal dunia,” tutur Guruh.

Guruh berjanji akan menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat. Dia juga menyebut pihaknya telah mengantongi identitas keenam belas pelaku lainnya.

“Pelaku kita tangkap walau masih ada beberapa yang DPO. Insyaallah dalam waktu dekat kami tuntaskan dan akan kami sampaikan hasilnya” tegas Guruh yang dilansir dari Detikcom.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa barang bukti berupa 2 celurit besar dan kecil, pintu triplek, kembang api, pakaian pelaku dan korban juga turut diamankan.

Adapun para tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara junto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.***AS

Exit mobile version