Site icon kontroversinews.com

3 Anggota Polisi Peras Pemilik Toko Emas di Aceh Dicopot

Ilustrasi polisi.

KONTROVERSINEWS.COM– Tiga anggota polisi di Aceh diperiksa terkait diduga pemerasan pada pemilik toko emas.  Ketiga polisi tersebut telah dicopot dari jabatannya setelah terbukti bersalah.

Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan benar tidaknya ketiga polisi tersebut memeras pemilik toko emas.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Senin (1/11/2021) mengatakan Propam sudah mengambil tindakan, tiga orang yang diindikasikan sudah dilepas tugaskan sebagai penyidik untuk proses pemeriksaan.

“Ini masih proses ya, indikasi ada, tapi belum bisa kita tentukan bahwa yang bersangkutan memang terbukti atau tidak. Sementara ini kita masih menunggu proses propam,” jelas Winardy.

Sebelumnya, polisi di Aceh diduga memeras pemilik toko emas yang diduga melakukan penjualan emas tak sesuai kadar.

Dugaan pemerasan itu disampaikan kuasa hukum salah satu pemilik toko emas bernama Sunardi, Razman Arif Nasution. Dia mengatakan kliennya diminta uang Rp 200 juta ketika kasus dugaan penjualan emas tak sesuai kadar masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi tersebut juga meminta uang kepada tiga pemilik toko emas lain yang sedang diselidiki. Keempat pemilik toko emas yang diduga menjual emas tidak sesuai dengan kadar itu ialah Sunardi alias Apun (Toko Emas Asia), Jonny alias Athiam (Toko Emas Baru), Dedy Amin (Toko Emas London), dan M Husen (Toko Emas Husein H Hasyim).

Razman mengaku telah melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Irwasda Polda Aceh. Selain itu, dia melaporkan penyimpangan yang dilakukan jaksa ke Kajati Aceh.

“Kita sudah melaporkan tindakan tersebut,” ujarnya.

Razman mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus yang sedang diadili tersebut.

“Apa yang diduga terhadap klien saya tidaklah benar,” ujar Razman.

Keempat pemilik toko emas itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Keempatnya diduga memperdagangkan emas tidak sesuai kadar.

Exit mobile version