Site icon kontroversinews.com

2 Pria di Serang Ditangkap Polisi Karena Jual Pacar dan Istri di Aplikasi Online

Ilustrasi

JAKARTA Kontroversinews.com – Dua orang pemuda berinisial BB (25) dan AR (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya, tega menjual istri dan pacarnya melalui aplikasi online.

Untuk tersangka BB, menjual kekasihnya yang berinisial DNS. Sedangkan AR, tega menjual istirnya sendiri berinisial EV.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kejadian ini terjadi di daerah desa Kabupaten Kaligandu Wisma Pala Kaligandu, Distrik Serang pada Sabtu, 26 Maret 2022 pada pukul 17.00 WIB.

“Berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,” ujar Maruli dari keterangan yang diterima MNC Portal, Senin (28/3/2022).

Maruli menjelaskan BB (25) dan AR (29) melalui aplikasi michat atau WhatsApp menawarkan pacarnya sendiri untuk membuka BO ke pembeli. “Kedua pelaku menetapkan harga Rp. 500 ribu kepada pria lain yang ingin pergi dengan kekasih dan istri mereka,” katanya.

Kemudian, setelah harga ditentukan, keduanya langsung mengorganisasi lokasi pertemuan dan memberi tahu korban untuk mempersiapkan karena akan melayani “pelanggan”.

“Setelahnya korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka,” tuturnya.

Maruli menyampaikan, motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open BO untuk memperoleh keuntungan. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500.000, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya,” katanya.

Kedua tersangka ini pun dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana. “Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” ujarnya.

Exit mobile version