Jaksa sebelumnya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni BP bekas Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M Meliala. Melakukan pemeriksaan kepada saudara Wilmar Simanjorang, Pejabat Bupati Samosir 2004-2005 dan Mangindar Simbolon, Bupati Samosir periode 2005-2015,” ujar Paul, Senin, 15/6/2020.
Menurut Paul, jaksa memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai saksi serta dianggap mengetahui proses keluarnya sertifikat hak milik di areal penggunaan lain atau APL Tele.
“Kami butuh keterangan karena pada saat itu Pak Wilmar bertugas sebagai Pj Bupati pada Januari 2004. Sedikit banyak dia tahu tentang sejarah APL Tele,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Wilmar mengatakan APL itu adalah aset daerah dan kekayaan milik Pemkab Samosir.
Menurut Paul, ketika terbentuknya Kabupaten Samosir, sebagai Pj Bupati harusnya Wilmar Simanjorang peka dengan masalah di APL Tele.
Saat itu, terjadi aksi penggarapan oleh tujuh kelompok di sana. Semestinya bupati mengambil alih serta mengatur ulang tata kelola hutan APL Tele.
“Tapi sampai sekarang itu tidak ada, bahkan menurut Wilmar mengenai data aset daerah yang ada di Pemkab Samosir, APL Tele tidak diserahkan dari Pemkab Tobasa kepada Pemkab Samosir,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan Mangindar Simbolon, jaksa mendalami soal keberadaan sertifikat hak milik atas nama Mangindar yang juga ada di sekitar kawasan Hutan Tele tersebut.
“Kami masih mendalami dugaan apakah beliau ada terlibat atau tidak, karena sertifikat-sertifikat itu ada yang keluar di masa pemerintahannya,” terangnya.
Pengakuan Paul, setiap kali jaksa mengajukan pertanyaan kepada Mangindar, yang bersangkutan banyak memberikan jawaban tidak tahu.
“Jawaban beliau itu banyak yang tidak tahu. Tapi intinya seperti Pj Bupati Wilmar harusnya mereka peka dengan persoalan APL Hutan Tele dengan mengambil alih serta mengatur ulang APL Tele ini dan tidak dibiarkan,” ungkapnya.
Terpisah, baik Wilmar Simanjorang maupun Mangindar Simbolon mengaku diperiksa Kejari Samosir terkait kasus hutan Tele.
Mangindar mengaku diperiksa Rabu, 10/6/2020 dan Wilmar Jumat, 12/6/2020. “Saya diperiksa pada Jumat lalu dan saya menjawab pertanyaan jaksa secara normatif,” ujar Wilmar.
Dalam kasus ini, jaksa sudah menetapkan BP sebagai tersangka pada Senin, 8/6/2020. Mantan anggota DPRD Samosir itu dituduh terlibat pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik.
Sejauh ini jaksa mengusut keterlibatan beberapa pihak termasuk pejabat BPN maupun pejabat Pemkab Samosir. Jaksa menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 17,5 miliar.
Kerugian tersebut didasarkan pada nilai NJOP tahun 2003 untuk areal pertanian seluas 350 hektare di APL Tele, Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
“Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut permukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya,” sebut Paul.
Menurutnya, BP diduga memindahtangankan beberapa bidang tanah di areal APL Tele kepada orang lain serta meningkatkan hak menjadi sertifikat hak milik tanpa izin pejabat berwenang sesuai persyaratan dalam SK Bupati Tobasa nomor 281 Tahun 2003.(PS)