JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin .
Kedua tyerpidana merupakan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung yang terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, terpidana Tomtom bakal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9/2021) telah melaksanakan Putusan MA Nomor: 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Tomtom juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Mengutip dari Sindonews, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman kepada Tomtom selama 6 tahun penjara dan Kadar selama 5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau RTH Kota Bandung.
Namun, hukuman keduanya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat menjadi 8 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan.***